PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 33
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses, paling sedikit melalui:
- media elektronik internet;
- media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
- media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tidak dapat diolah secara langsung.
(3) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan mengganti biaya pemeliharaan.
