PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
- penyelenggaraan sistem Informasi nasional;
- penyelenggaraan sistem Informasi provinsi; dan
- penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Informasi Nasional
