PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Penyelenggaraan sistem Informasi nasional meliputi:
- verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi;
- melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi;
- melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Sistem Informasi Provinsi
