PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan gubernur.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaraan sistem Informasi provinsi meliputi:
- verifikasi penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diperoleh dari kabupaten/kota;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- verifikasi pemutakhiran data.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Sistem Informasi Kabupaten/Kota
