Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem Informasi kabupaten/kota meliputi
penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf c dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaran sistem Informasi kabupaten/kota meliputi:
- penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- pendistribusian produk sistem Informasi; dan
- pemutakhiran penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
