PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/walikota wajib melakukan pemantauan data dan Informasi serta pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan Informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala.
(3) Hasil pemantauan data dan Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.
