PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 43
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui pembandingan Informasi secara berkala terhadap:
- tutupan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam:
- neraca tutupan lahan; dan/atau
- neraca pemilikan dan penguasaan tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
