PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun kepada gubernur.
(2) Gubernur . . .
(2) Gubernur menyampaikan penggabungan hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
Bagian Keenam Publikasi
