PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mempublikasikan produk Informasi dan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para Pemangku Kepentingan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui media elektronik dan/atau media cetak.
