PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 46
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
