Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan
inventarisasi Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada gubernur.
(3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data Dasar
pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan
kompilasi dan verifikasi Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Menteri.
(5) Inventarisasi Data Dasar yang disampaikan oleh
menteri/pimpinan lembaga terkait atau gubernur disampaikan melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
