PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penyediaan data, penyeragaman data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi; dan
- penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bagian Kesatu Umum
