PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pangan pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 3 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
