PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 20
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimutakhirkan secara berkala sesuai dengan sifat dan jenis Data Dasar lahan yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan mengenai Data Dasar yang bersumber dari
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis terhadap Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
