PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 21
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Data Dasar yang bersumber dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa:
- data fisik alamiah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun;
- data fisik buatan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- data kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- data status pemilikan dan/atau penguasaan tanah dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- data luas dan lokasi lahan dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- data jenis komoditas pangan pokok dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
