PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 22
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial.
(2) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.
Paragraf 4 Tanah Terlantar dan Subyek Haknya
