PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Standardisasi Data Dasar
