PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar.
(2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
- kesesuaian lahan
- luas lahan; dan
- tipologi lahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Paragraf 6 Penyimpanan dan Pengamanan Data Dasar
