PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- jenis komoditas;
- produktivitas komoditas; dan
- pola tanam komoditas.
(2) Data Dasar jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan
pokok yang bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusahakan oleh petani dan Masyarakat.
