PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 35
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk
memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi.
(2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk
Informasi yang diperolehnya.
(3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dan pengamanan produk Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
