PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pusat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu Menteri dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
