PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan inventarisasi Data Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
(2) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
- perencanaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianalisis secara terintegrasi.
