PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Selain Menteri melakukan pengolahan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Menteri juga dapat menerima Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Bagian Keempat Informasi
Paragraf 1 Produk Informasi
