PP
SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYEDIAAN DATA PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan administrasi pertanahan.
(2) Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan
tanah yang merupakan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, paling sedikit memuat data:
- luas tanah;
- batas tanah;
- status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; dan
- penggunaan dan pemanfaatan tanah.
