KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -3-
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -4-
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang standar kualitas sistem pembelajaran,
lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia
serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu
dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -5-
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan;
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -6-
- Staf Ahli Bidang Akademik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan
karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan
pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -8-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -9-
satuan dan/atau program yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan
anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepad Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -10-
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber
daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan
pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal
(pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan
technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -11-
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan
kemahasiswaan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas
sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan
tinggi;
pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -12-
Pasal 23
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan
kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
- pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan
sains dan teknologi di kawasan politeknik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
lembaga penelitian dan pengembangan;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -13-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 26
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi
manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan
intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan dan teknologi;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu
pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -14-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber
daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber
Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian,
tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -15-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional
dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan
perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan
pertukaran budaya antar daerah dan antar negara,
serta pembinaan dan pengembangan tenaga
kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
- pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
Pasal 31
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -16-
Pasal 32
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Pasal 34
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem
perbukuan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -17-
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan
anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Penelitian dan Pengembangan
Pasal 37
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal 38
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -18-
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Badan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 40
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 41
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -19-
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan pusat dan daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan karakter.
(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan kebudayaan.
(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
Bagian Keempatbelas
Pusat
Pasal 42
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 43
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -20-
Pasal 44
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 45
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 46
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 47
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -21-
Pasal 48
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 49
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 50
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 51
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -22-
berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 54
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 56
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -23-
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -24-
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pendidikan tinggi;
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 58
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (2).
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -25-
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -26-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta
dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -2-
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6053);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
