PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
