PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (2).
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -25-
