Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
