PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -24-
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pendidikan tinggi;
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
