Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -23-
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
