PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
