PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 52
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -22-
berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
