PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 49
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
