PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 50
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain yang terkait.
