PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 48
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
