PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 47
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -21-
