PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 46
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.