PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 43
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -20-
