PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 44
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
