PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 42
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional
