Pasal 41
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -19-
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan pusat dan daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan karakter.
(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan kebudayaan.
(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
Bagian Keempatbelas
Pusat
