SISTEM PERBUKUAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Naskah . . .
PRES I DEN
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ a tau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. 4 . Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan danjatau bahasa gambar.
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran. 11 . Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
Desainer . . .
· . ·~
PRES I DEN
Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
Pencetak adalah lembaga pemerintah a tau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku. 21 . Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampa1 kepada pengguna.
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
Setiap Orang ...
PRES I DEN
- Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal2 ( 1) Sis tern Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sis tern Perbukuan harus
memperhatikan ekosistem perbukuan.
Pasal3 Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
- kebinekaan;
- kebangsaan;
- kebersamaan;
- profesionalisme;
- keterpaduan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- partisipasi masyarakat;
- kegotongroyongan; dan J. ke be bas biasan.
Pasal4 ...
PRES I DEN
Pasal4 Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
- menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
- mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
- menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
- meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BENTUK, JENIS, DAN lSI BUKU
Pasal5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang di pu blikasikan dalam ben tuk elektronik.
Pasal6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku ...
PRES I DEN
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan
dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.
BAB III ...
PRES I DEN
Bagian Kesatu Masyarakat
Pasal8
Masyarakat berhak:
- memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
- mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.
Pasal9 Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesua1 dengan kebutuhannya.
Pasal 10
Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku.
Pasal 11
Masyarakat berkewajiban:
- memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
- memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Bagian Kedua ...
PRES I DEN
Bagian Kedua Pelaku Perbukuan
Paragraf 1 Umum
Pasal 12
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Paragraf 2 Penulis
Pasal 13
Penulis berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
- mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Pasal 14
Penulis berkewajiban:
- mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku; dan
- mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya.
Paragraf 3 ...
PRES I DEN
Paragraf 3 Penerjemah
Pasal 15
Penerjemah berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
- mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Pasal 16
Penerjemah berkewajiban:
- memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Paragraf 4 Penyadur
Pasal 17
Penyadur berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
- mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah basil Sadurannya.
Pasal 18 ...
PRES I DEN
Pasal 18
Penyadur berkewajiban:
- memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Paragraf 5 Editor
Pasal 19
Editor berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Pasal20 Editor berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Paragraf 6 Desainer
Pasal21 Desainer berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Pasal22
Desainer berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan desain Bukunya.
Paragraf 7 ...
PRES I DEN
Paragraf 7 Ilustrator
Pasal23 Ilustrator berhak:
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Pasal24 Ilustrator berkewajiban:
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Paragraf 8 Pencetak
Pasal25 ( 1) Pencetak berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha; dan
- mendapatkan imbalan Jasa atas pekerjaan Pencetakan.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal26 Pencetak berkewajiban:
- memiliki izin usaha percetakan;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
- mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Pcnerbit.
Paragraf 9 ...
PRES I DEN
Paragraf 9 Pengembang Buku Elektronik
Pasa127
(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
- membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal28
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
- memiliki izin usaha;
- menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigi talkan; dan
- menerapkan manajemen hak digital.
Paragraf 10 Penerbit
Pasal29
(1) Penerbit berhak:
- mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal30 ...
PRES I DEN
Pasal30 Penerbit berkewajiban:
- memiliki izin usaha penerbitan;
- memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
- memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
- mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
- mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
- mencantumkan angka standar buku internasional.
Pasal 31
(1) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penarikan produk dari peredaran;
- pembekuan izin usaha; dan/ a tau
- pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11 Toko Buku
Pasal32
Pernilik Toko Buku berhak:
- mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
- membentuk himpunan organisasi usaha.
Pasal33 ...
PRES I DEN
Pasal33 Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.
Pasal34 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABIV
Pasal35 ( 1) Pemerintah Pusat berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
- menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
- memberikan insentif fiskal untuk pengembangan perbukuan; dan
- membina, memfasilitasi, dan mengawas1 penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
(2) Ketentuan mengenai insentif fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal36 Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
menyusun ...
PRES I DEN
- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
- meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
- memfasilitasi pengembangan sis tern informasi perbukuan;
- mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku;
- memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asmg yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan; dan
- memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara.
Pasal37 Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 38
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sis tern Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
- membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
- mengembangkan budaya literasi.
Pasal 39 ...
PRES I DEN
Pasal39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
- menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
- membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
- menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesuat dengan kewenangannya di wilayahnya;
- memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
- memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal40 Pemerintah Daerah kabupatenjkota berwenang:
- menJamm pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
- menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
- memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pasal41 Pemerintah Daerah kabupatenjkota bertanggung jawab:
mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
memfasilitasi ...
PRES I DEN
- memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
- melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesua1 dengan kewenangannya.
BABV
Bagian Kesatu Urnurn
Pasal42 ( 1) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan I a tau pas if.
(2) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui
Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
(3) Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/ a tau berbahasa asing.
(4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
(5) Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ a tau
- tidak mengandung ujaran kebencian.
Bagian Kedua ...
PRES I DEN
Bagian Kedua Penulisan Naskah Asli Buku
Pasal43
(1) Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penerjemahan Buku
Pasal44
(1) Penerjemahan Buku dilakukan sesua1 dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal45 Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Bagian Keempat Penyaduran Buku
Pasal46
(1) Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 ...
PRES I DEN
Pasal47
Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Bagian Kesatu Penerbitan Buku
Paragraf 1 Urn urn
Pasal48 Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (5); dan
- mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Pasal49 Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasalSO Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/ atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
Pasal 51
(1) Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat
dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata.
(2) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
( 1) Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat 1s1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2 Pengeditan Naskah Buku
Pasal53
(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 ...
PRES I DEN
Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
Pasal 54
( 1) Pengilustrasian Buku dilakukan sesum dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Pendesainan Buku
Pasal55
(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencetakan Buku
Pasal 56
Setiap Buku yang dicetak wajib menca ntumkan:
- harga pada bagian belakang kover Buku; dan
- peruntukan Buku sesum dengan jenjang us1a pembaca.
Bagian Ketiga . . .
PRES I DEN
Bagian Ketiga Pengembangan Buku Elektronik
Pasal57 Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
- Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
- pengonvers1an buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pasal58 Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku
internasional elektronik.
Pasal59
(1) Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk
buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama.
(2) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
(3) Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk
buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal60
(1) Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah.
(2) Pendistribusian ...
PRES I DEN
(2) Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ a tau masyarakat.
(3) Ketentuan mengena1 Pendistribusian Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal61
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak us1a dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Pendistribusian buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran pendapatan belanja negara a tau anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal62 Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal63
( 1) Penerbit dilarang menjual buku teks pen damping secara langsung ke satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
peringatan tertulis;
penarikan produk dari peredaran;
pembekuan ...
PRES I DEN
- pembekuan izin usaha;· dan/ atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal64
(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui Toko Buku dan/ a tau sarana lain.
(2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks
pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal65
(1) Buku teks utama wajib digunakan satuan danjatau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
(2) Satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
- buku teks pendamping;
- buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemcrintah Pusat; dan/ atau
- buku umum.
(3) Satuan dan/ a tau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan ...
PRES I DEN
- peringatan tertulis;
- penangguhan bantuan pendidikan;
- penghentian bantuan pendidikan;
- perekomendasian penurunan peringkat dan/ atau pencabutan akreditasi;
- penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
- pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama,
buku teks pendamping, dan buku nonteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIX
Pasal66 ( 1) Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
- penerbitan;
- pencetakan ulang;
- hibah; atau
- 1mpor.
(2) Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah
dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal67 ...
PRES I DEN
Pasal67
(1) Penyediaan buku teks utama untuk keperluan
pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan
oleh masyarakat.
BABX
Pasal68
(1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan
mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan.
(2) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(3) Ketentuan mengena1 peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BABXI PENGAWASAN
Pasal69 ( 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik.
(3) Kejaksaan ...
PRES I DEN
(3) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan
pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umumo
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintaho
Pasal 70
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkano
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Undang-Undang 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkano
Agar 0 0 0
PF.!ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta padatanggal24Mei2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta padatanggal29Mei2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
ifjlll dan Perundang-undangan,
PRES I DEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/ a tau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahtcraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat bcrperan dalam tingkat global;
bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan;
bahwa ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
