Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Pasal 2
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau b. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan. (2) Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; c. tidak mengandung unsur pornografi; d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau e. tidak mengandung ujaran kebencian.
Pasal 4
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Persyaratan yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan.
Pasal 5
Kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma; b. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian; c. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; d. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; e. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
f. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku- Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
