PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN...
Pasal 4
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Persyaratan yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan.
