Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Naskah . . .
PRES I DEN
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ a tau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. 4 . Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan danjatau bahasa gambar.
Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran. 11 . Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
Desainer . . .
· . ·~
PRES I DEN
Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
Pencetak adalah lembaga pemerintah a tau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku. 21 . Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampa1 kepada pengguna.
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
Setiap Orang ...
PRES I DEN
- Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal2 ( 1) Sis tern Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sis tern Perbukuan harus
memperhatikan ekosistem perbukuan.
Pasal3 Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
- kebinekaan;
- kebangsaan;
- kebersamaan;
- profesionalisme;
- keterpaduan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- partisipasi masyarakat;
- kegotongroyongan; dan J. ke be bas biasan.
Pasal4 ...
PRES I DEN
Pasal4 Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
- menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
- mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
- menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
- meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BENTUK, JENIS, DAN lSI BUKU
Pasal5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang di pu blikasikan dalam ben tuk elektronik.
Pasal6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku ...
PRES I DEN
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan
dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
