UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 11
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Masyarakat berkewajiban:
- memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
- memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Bagian Kedua ...
PRES I DEN
Bagian Kedua Pelaku Perbukuan
Paragraf 1 Umum
