UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 54
BAB 6 — PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
( 1) Pengilustrasian Buku dilakukan sesum dengan standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Pendesainan Buku
Pasal55
(1) Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencetakan Buku
