UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 52
BAB 6 — PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
( 1) Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat 1s1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5).
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2 Pengeditan Naskah Buku
Pasal53
(1) Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 ...
PRES I DEN
Paragraf 3 Pengilustrasian Buku
