UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 51
BAB 6 — PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN
(1) Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat
dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata.
(2) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
