Pasal 38
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
- menetapkan kebijakan pengembangan Sis tern Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
- membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
- mengembangkan budaya literasi.
Pasal 39 ...
PRES I DEN
Pasal39
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
- menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
- menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
- membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
- menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesuat dengan kewenangannya di wilayahnya;
- memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
- memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pasal40 Pemerintah Daerah kabupatenjkota berwenang:
- menJamm pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
- menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
- memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pasal41 Pemerintah Daerah kabupatenjkota bertanggung jawab:
mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
memfasilitasi ...
PRES I DEN
- memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
- melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
- memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/ a tau program pendidikan sesua1 dengan kewenangannya.
BABV
Bagian Kesatu Urnurn
Pasal42 ( 1) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan I a tau pas if.
(2) Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui
Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
(3) Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/ a tau berbahasa asing.
(4) Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
(5) Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ a tau
- tidak mengandung ujaran kebencian.
Bagian Kedua ...
PRES I DEN
Bagian Kedua Penulisan Naskah Asli Buku
Pasal43
(1) Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penulisan naskah asli Buku sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penerjemahan Buku
Pasal44
(1) Penerjemahan Buku dilakukan sesua1 dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal45 Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Bagian Keempat Penyaduran Buku
Pasal46
(1) Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
(2) Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 ...
PRES I DEN
Pasal47
Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.
Bagian Kesatu Penerbitan Buku
Paragraf 1 Urn urn
Pasal48 Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (5); dan
- mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.
Pasal49 Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasalSO Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/ atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.
Pasal 51 ...
PRES I DEN
